pengertian hijab
Hijab menurut bahasa artinya penghalang, pencegah. menurut syara' yaitu terhalangnya seseorang daripada mendapat semua harta warisan.
hijab ada 2 yaitu hijab haromani dan hijab nuqshoni.
a, hijab haromani yaitu terhalangnya seorang ahli waris (tampa terkecuali) karena sebab atau sifat tertentu seperti yang akan disebutkan nanti dibawah.
b. hijab nuqshoni yaitu terhalangnya seorang ahli waris karena hadirnya seseorang/ hijab yang dapat menjadikan kurangnya bagian yang lain seperti anak laki laki menjadikan saudaranya yang lain berkurangnya kadar warisan yang akan dterima.
adapun ada beberapa orang yang tidak akan terkena hijab yaitu ada 5 orang.
1, suami
2. istri
3. ibu
4. bapak
5. anak sendiri (waladun solbun) baik laki-laki ataupun perempuan
kelima orang ini tidak akan terkena hijab atas ahli waris yang lain dan ini sudah merupakan kesepakatan para ulama'.
hijab haromani terbagi menjadi 2.
1. hijab bi-wasfin ( hijab karna suatu hal)
ada 7 golongan
1. abed atau budak ( hamba sahaya) baik laki-laki atau perempuan
2. roqiq al mudabbar
3. ummul walad
4. rokiq mukakatab
5. pembunuh
6. murtad
7. ahlul miltain ( yang mempunyai 2 agama islam dan kafir)
2. hijab al haqiqiyah
imam ibnu al haim berpendapat dalam kitab kifayah
ada 4 orang
1. pembunuh
2. budak atau hamba sahaya
3. berbeda agama
4. orang yang melanggar janji.
daftar pustaka
muhammad ahmad sarbini al-qohiri as syafi'i, bujairomi alal khotib, juj 4, darul kutub libanon bairut hlm 18 -24
Hijab menurut bahasa artinya penghalang, pencegah. menurut syara' yaitu terhalangnya seseorang daripada mendapat semua harta warisan.
hijab ada 2 yaitu hijab haromani dan hijab nuqshoni.
a, hijab haromani yaitu terhalangnya seorang ahli waris (tampa terkecuali) karena sebab atau sifat tertentu seperti yang akan disebutkan nanti dibawah.
b. hijab nuqshoni yaitu terhalangnya seorang ahli waris karena hadirnya seseorang/ hijab yang dapat menjadikan kurangnya bagian yang lain seperti anak laki laki menjadikan saudaranya yang lain berkurangnya kadar warisan yang akan dterima.
adapun ada beberapa orang yang tidak akan terkena hijab yaitu ada 5 orang.
1, suami
2. istri
3. ibu
4. bapak
5. anak sendiri (waladun solbun) baik laki-laki ataupun perempuan
kelima orang ini tidak akan terkena hijab atas ahli waris yang lain dan ini sudah merupakan kesepakatan para ulama'.
hijab haromani terbagi menjadi 2.
1. hijab bi-wasfin ( hijab karna suatu hal)
ada 7 golongan
1. abed atau budak ( hamba sahaya) baik laki-laki atau perempuan
2. roqiq al mudabbar
3. ummul walad
4. rokiq mukakatab
5. pembunuh
6. murtad
7. ahlul miltain ( yang mempunyai 2 agama islam dan kafir)
2. hijab al haqiqiyah
imam ibnu al haim berpendapat dalam kitab kifayah
ada 4 orang
1. pembunuh
2. budak atau hamba sahaya
3. berbeda agama
4. orang yang melanggar janji.
daftar pustaka
muhammad ahmad sarbini al-qohiri as syafi'i, bujairomi alal khotib, juj 4, darul kutub libanon bairut hlm 18 -24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar